Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum Terbayar
Sabtu, 16 April 2022

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Seseorang memiliki hutang puasa Ramadan dan belum membayarnya sampai masuk bulan Ramadan tahun berikutnya. Apa yang harus dia lakukan?

Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa karena Kerja Berat

Jawaban:

Kita telah mengetahui bahwa Allah Ta’ala berfirman,

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (hilal Ramadan), maka hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Jika orang tersebut tidak berpuasa karena alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (uzur syar’i), wajib baginya untuk meng-qadha’ (mengganti) di hari lain dalam rangka mengikuti perintah Allah Ta’ala. Dan wajib baginya mengganti di tahun tersebut (sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya, pent.). Dia tidak boleh menundanya sampai setelah bulan Ramadan pada tahun berikutnya. Hal ini berdasarkan perkataan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Aku berhutang puasa Ramadan dan aku tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)

Hal itu disebabkan karena kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di sisi beliau radhiyallahu ‘anha.

Perkataan ibunda ‘Aisyah, “dan aku tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Sya’ban”, adalah dalil bahwa qadha’ puasa bulan Ramadan itu sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya. Akan tetapi, jika dia menunda sampai setelah bulan Ramadan tahun berikutnya, maka wajib baginya untuk istighfar (memohon ampunan) kepada Allah Ta’ala, bertobat dari perbuatan tersebut, menyesal terhadap apa yang telah dia perbuat, dan tetap mengganti puasa tersebut. Karena kewajiban qadha’ tidaklah gugur meskipun ditunda (sampai setelah bulan Ramadan tahun berikutnya, pent.). Oleh karena itu, dia tetap wajib meng-qadha’ puasa tersebut meskipun setelah bulan Ramadan tahun berikutnya. Wallahul Muwaffiq.

Baca Juga:

***

@Rumah Kasongan, 13 Ramadan 1443/ 15 April 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/74597-hutang-puasa-ramadan-yang-belum-terbayar.html